100 Hari Kinerja Menag, dari Komitmen Pemberantasan Korupsi hingga Prioritas Haji Lansia

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Agama melewati fase 100 hari kinerja di bawah kepemimpinan Menag Fachrul Razi. Sejumlah terobosan telah dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola birokrasi, serta peningkatan kualitas kehiduan umat beragama. 

Setidaknya ada lima aspek terobosan besar yang sudah dilakukan, yaitu: pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, dan penyiapan regulasi pesantren. 

Kelima terobosan tersebut terimplementasikan dalam langkah konkrit berikut: 

1. Komitmen pemberantasan korupsi 

Sejak awal dilantik, Menag menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, Menag minta agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka.  

Menag bahkan membuka tradisi baru di dunia birokrasi, yakni memanggil pemenang tender untuk menegaskan pesan anti korupsi. Kepada pemenang Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai 3,3T, Menag menegaskan, "Perusahaan Bapak-Bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," kata Menag saat itu. 

i "Jadi Bapak-Bapak tidak berhutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," tegas Menag.  

2. Penandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, pada 12 November 2019 di Jakarta.  

3. Menyelesaikan review 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa. Buku ini akan mulai digunakan pada tahub ajaran 2020/2021.

4. Pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek Fiqih, ke depan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual. 

5. Diklat 150 an instruktur moderasi beragama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.  

6. Menjadikan materi penguatan moderasi dalam kurikulum program kediklatan, baik diklat teknis tenaga administrasi maupun diklat teknis substantif, serta penyuluhan agama dan bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.

7. Penguatan manasik melalui program manasik sepanjang tahun dan sertifikasi pembimbing ibadah haji. 

8. Menambah layanan konsumsi di Makkah dari 40 menjadi 50 kali sehingga jemaah bisa fokus pada persiapan ibadah di puncak haji 

9. Menambah layanan fast track (jalur cepat) keimigrasian. Kalau tahun lalu hanya dinikmati jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (DKI, Banten, Lampung, dan Jabar), tahun ini akan dinikmati juga jemaah yang berangkat dari Bandara Juanda Surabaya (Jatim, Bali, dan NTT). Dengan fast track, proses keimigrasian akan dilakukan di Bandara Soetta dan Juanda, sehingga saat tiba di Bandara Jeddah atau Madinah, jemaah tidak perlu antri lama, bisa langsung menuju bus untuk di antar ke hotel. 

10. Alokasi kuota untuk prioritas lansia. Di tahun pertama ini, dialokasikan sebesar 1% dari total kuota atau sekitar dua ribu. Ada tiga kategori yang akan mengisi kuota 1% lansia tahun ini, yaitu: usia di atas 95 tahun dan masa tunggu 3 tahun, berjumlah 441 orang. Lansia berusia 85-95 tahun dengan masa tunggu 5 tahun sejumlah 1505 orang. Terakhir, kategori lansia usia 75-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun berjumlah 94 jamaah.

Kuota 1% ini di luar jamaah haji lansia yang memang akan berangkat tahun ini. Data Siskohat, total ada kurang lebih 33 ribu jemaah lansia yang berhak lunas tahun ini sesuai urutan porsinya. Jadi, jika digabungkan total akan ada sekitar 35ribu jemaah haji lansia yang berangkat tahun ini.  

11. Penyederhanaan Sertifikasi Halal melalui omnibus law. Ada empat hal yang ditekankan: penyederhanaan proses sertifikasi halal, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal, dan pemberlakuan sanksi administratif, bukan sanksi pidana. 

12. Bekerjasama dengan Uni Emirat Arab dalam pengembangan e-learning madrasah

13. Menyiapkan peraturan pemerintah tentang Pesantren sebgai turunan UU Pesantren. Tujuannya, meningkatkan afirmasi negara terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.(p/ab)